Mengutip Perpres nomor 75 tahun 2019, Jakarta, Kamis (6/2/2020), Iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Baca juga: Dipanggil DPR, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Dicecar soal Kenaikan Iuran
Adapun PPU tersebut terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD), Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pekerja/pegawai yang menerima gaji dan upah.
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud yaitu Rp12 juta. Sedangkan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.