Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?

Hairunnisa, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 12:52 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

 Baca juga: Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Diminta Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS

Sementara itu, potongan 5% per bulan dari gaji atau upah terdiri atas gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya