Baca juga: Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Diminta Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS
Sementara itu, potongan 5% per bulan dari gaji atau upah terdiri atas gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.
(Fakhri Rezy)