JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui rincian biaya yang mengalami perbuahan.
Seperti diketahui, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp42.000 per bulan. Sementara itu, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.
Baca juga: Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan
Namun, bagaimana para peserta yang bekerja atau menerima upah/gaji?