Bentuk pelindungan tersebut di antaranya mengatur tentang standar minimum bagi pelaut untuk bekerja di atas kapal seperti usia minimal, sertifikasi keahlian, upah, jam kerja, kontrak kerja, dan sebagainya. Pelindungan tersebut juga mengatur fasilitas kapal, pelindungan kesehatan, kesejahteraan, serta pelindungan sosial bagi pelaut.
Baca juga: Pekerja Indonesia Jadi Favorit, Dubes Arab: Kami Banyak Kecocokan
Beberapa Kementerian terkait, lanjut Menaker Ida, juga harus melakukan harmonisasi peraturan terkait tenaga kerja yang bekerja pada sektor kelautan. Tujuannya agar UU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim tersebut lebih implementatif. Selain itu, perlunya komunikasi intensif unsur tripartit sektor kelautan bertujuan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang diamanatkan oleh MLC.
"Hal lain tak kalah penting, yakni perlunya disusun pedoman pembuatan perjanjian kerja laut yang ditandatangani secara koordinatif antar kementerian terkait, yakni Kemnaker, Kemenhub, dan Kemlu," kata Menaker Ida didampingi Dirjen Binalattas, Bambang Satrio Lelono; Plt Dirjen Binapenta & PKK, Aris Wahyudi; dan Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari.