Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Kerajaan Arab Saudi Minta Tenaga Kerja dari RI
Menaker Ida mengungkapkan, saat ini, pihaknya juga mempersiapkan hal-hal yang perlu diatur secara nasional di bidang hubungan industrial. Hal-hal itu misalnya pengupahan, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, kompensasi bagi awak kapal yang terkena risiko tenggelam atau hilangnya kapal, pengembangan karir, pelindungan kesehatan, penyelesaian perselisihan dan sebagainya.
Kemnaker, lanjut Ida Fauziyah, juga proaktif menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). "Saat ini RPP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kemenkumham," katanya.
(Fakhri Rezy)