Virus Korona Menyerang, RI Bakal Stop Penerbangan ke Singapura?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 12:47 WIB
Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Kemudian yang ketiga adalah Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara wajib memberikan manifest kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandar udara. Nantinyadata tersebut akan diberikan kepada KKP, instansi yang berwenang dan juga ground handling.

Lalu ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada Kepala Bandar Udara. Kemudian yang langkah kelima adalah Kepala Bandar Udara memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang untuk melakukan pembersihan (disinfeksi) terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku.

Dan terakhir adalah Kru Pesawat Udara tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara on the ground. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan agar seluruh langkah ini bisa dijalankan.

"Antisipasi sudah semua bandara kita periksa pelabuhan semua diperiksa. Kita evaluasi terus," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya