JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyebut tarif penyebrangan saat ini berada di bawah dari standar internasional. Oleh karena itu, para pengusaha angkutan penyebrangan ini meminta kenaikan tarif kepada pemerintah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sejak 2017, belum ada penyesuaian tarif penyebrangan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut menurutnya, dikarenakan regulasi yang berbelit karena dalam urusan penetapan tarif ini.
Baca juga: Kerja Sama RI-Australia di Sektor Transportasi, Netizen Malah Tanya Mudik Gratis
"Karena kami harus memenuhi prosedur yang berbelit sampai 3 Kementerian akhirnya kami dari 2017 sampai sekarang belum menikmati penyesuaian tarif," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (11/2/2020)
Sementara beban dari para pengusaha ini juga semakin tinggi untuk operasionalnya. Salah satu beban yang harus ditanggung adalah untuk membayar upah karyawannya.