Baca juga: Pengguna Angkutan Umum di Jabodetabek Masih Sedikit Dibanding Jepang dan Singapura
Setiap tahun, ada kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang disesuaikan dengan angka inflasi daerahnya masing-masing. Dengan kenaikan ini UMR, maka secara automatis, penghasilan atau gaji dari para pegawainya juga harus ada penyesuaian.
Sedangkan pendapatan yang didapat oleh para pengusaha juga dalam sekali nyebrang sangat kecil sekali. Misalnya saja rute penyebrangan Ketapang-Gilimanuk tarifnya adalah Rp6.500 per penumpang.
Dari tarif itu, tidak semuanya masuk ke dalam kantong perusahaan kapal sebab harus dipotong untuk biaya asuransi hingga pajak daerah. Sehingga yang didapatkan oleh perusahaan hanya sekitar Rp2.900 per penumpang.