“Yang kedua, terkait dengan harga gas untuk industri, saya kira ini juga sudah berkali-kali kita rapatkan dan saya mendapatkan informasi dari Menteri ESDM kemarin bahwa ini akan segera juga diputuskan,” ujar Presiden.
Baca Juga: Bos Krakatau Steel Ungkap Cara Asing Kuasai Industri Baja Indonesia
Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta perbaikan Perpres Nomor 40 Tahun 2016, yang mengatur mengenai harga gas untuk industri, yaitu sebesar USD6 per MMBTU segera direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Terakhir, saya minta kalkulasi betul dampak dari impor baja terhadap kualitas maupun persaingan harga dengan baja hasil dari dalam negeri,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)