BKN Catat Ada 4 Kasus Diskualifikasi CPNS 2019 karena Pelanggaran Joki

Hairunnisa, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 14:14 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemenaker)
Share :

Baca Juga: Peserta SKD CPNS Formasi Disabilitas Ini Lulus Pasing Grade dengan Nilai Cantik

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara itu berkaitan dengan adanya peserta yang diskualifikasi karena kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya