JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) buka suara terkait kisruh tarif penyeberangan yang terjadi dalam beberapa waktu lalu. Masalah ini memanas usai Gabungan Pengusaha Penyeberangan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) ancam mogok beroperasi.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan kisruh mengenai tarif diharapkan bisa segera terselesaikan. Sehingga seluruh aksi ekstrem seperti penghentian operasi tidak akan terjadi.
Okezone pun telah mengumpulkan fakta menarik soal tarif penyeberangan yang akan diformulasi ulang hingga dianggap terlalu murah, Senin (17/2/2020):
1. ASDP Indonesia Ferry Koordinasi dengan Kemenhub
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk segera memberlakukan tarif baru penyeberangan. Pasalnya wacana tarif baru untuk penyeberangan ini sudah diwacanakan sejak tahun lalu.
"Mengenai tarif, kami melakukan komunikasi intensif dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan," ucap Ira.
2. Pelayanan pada Transportasi Penyeberangan
Ira berharap agar tarif baru ini bisa segera diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada transportasi penyeberangan antar pulau.
Saat ini dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak sekitar Rp15.000 per orang dewasa. Sedangkan untuk anak-anak tarif dari Bakauheni menuju Merak untuk anak anak sekitar Rp8.000 per orang.
"Kalau ASDP kami anak pemerintah fungsi pelayanan harus diutamakan. Saya berharap segera lah," ucap Ira.
3. Pemerintah Dengar Masukan Pengusaha
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi tentang tarif penyeberangan. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga para pemilik kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Lambok Nahattands mengatakan, dalam rapat kali ini adalah untuk memberikan masukan kepada Menteri Perhubungan terkait tarif penyeberangan yang baru. Mengingat, Kementerian Perhubungan berada di bawah dari pengawasan Menko Luhut.
"Bukannya memang harus seperti itu meminta pertimbangan dari Menko yang mengkoordinasikan (Menhub)," ujar Lambok.