4. Pemerintah Mencari Formula yang Tepat
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Lambok Nahattands menyebutkan pemerintah mencari formula yang tepat untuk tarif baru penyeberangan. Nantinya skema tersebut akan diputuskan oleh Menteri Perhubungan apakah akan dipakai atau tidak.
"Nanti Menteri Perhubungan yang menetapkan. Mereka itu kan ada usul kemudian Menteri Perhubungan minta pertimbangan dari Kemaritiman dan Investasi seperti itu saja. Itu kan hanya mekanisme biasa itu," kata Lambok.
5. Diputuskan lewat Intruksi Presiden
Staf Khusus bidang Hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Lambok Nahattands menerangkan tarif baru penyeberangan ini akan diputuskan lewat Instruksi Presiden (Inpres). Hanya saja, dirinya belum mengetahui kapan tarif baru tersebut akan diputuskan.
"Ada Inpres soalnya itu, itu hanya meminta pertimbangan setuju kah enggak dengan itu dibahas nanti," ucap Lambok.
6. Tarif Penyeberangan Orang Terlalu Rendah
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah untuk menaikan tarif penyeberangan orang. Sebab, tarif yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu rendah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, saat ini tarif penyeberangan yang berlaku terlalu kecil. Sebagai salah satu contohnya, tarif untuk penyeberangan dengan rute Ketapang-Gilimanuk sekitar Rp6.500 per orang.
Angka tersebut dipotong berbagai biaya lainnya seperti asuransi hingga pajak untuk daerah. Artinya pendapatan bersih yang didapatkan oleh para pengusaha hanya sekitar Rp2.900 per penumpang.
"Rp6.500 yang dibayar. Yang kami terima Rp2.900 sisanya ke pelabuhan Jasaraharja, Pemerintah Kabupaten, macam-macam,"ujarnya.
7. Beban dari Pengusaha Semakin Tinggi
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyebut tarif penyebrangan saat ini berada di bawah dari standar internasional. Oleh karena itu, para pengusaha angkutan penyebrangan ini meminta kenaikan tarif kepada pemerintah.
Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sejak 2017, belum ada penyesuaian tarif penyebrangan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal tersebut menurutnya, dikarenakan regulasi yang berbelit karena dalam urusan penetapan tarif ini.
"Karena kami harus memenuhi prosedur yang berbelit sampai 3 Kementerian akhirnya kami dari 2017 sampai sekarang belum menikmati penyesuaian tarif," ujarnya.
Sementara beban dari para pengusaha ini juga semakin tinggi untuk operasionalnya. Salah satu beban yang harus ditanggung adalah untuk membayar upah karyawannya.