JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk memberikan cukai kepada minuman berpemanis. Hal ini disampaikannya kepada Komisi XI DPR RI.
Kendati demikian mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memberikan pengecualian atau pembebasan cukai terhadap produk minuman berpemanis yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang yang diekspor.
Baca juga: Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Alasannya
"Kami usulkan pengecualian untuk barang yang dibuat atau dikemas non pabrikasi (sederhana) misal UMKM. Kemudian madu dan jus sayur tanpa tambahan gula. Kemudian barang berpemanis yang diekspor atau rusak atau musnah," ujarnya mengutip Sindonews, Jakarta, Rabu (19/2/2020).