Makanan Beku Hasil Impor Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp1 Miliar

Vania Halim, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2020 15:15 WIB
Ekspor-Impor Perdagangan di Pelabuhan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama Kepolisian Negara RI memusnahkan barang hasil impor ilegal. Kemendag melakukan penindakan atas pelanggaran di luar kawasan pabean (post border).

Penindakan pemusnahan 15 ton kuning telur yang diasinkan dan dibekukan (frozen egg yolk 10% salted) senilai Rp1 miliar yang diimpor oleh PT ABN ini disebabkan adanya pelanggaran impor tanpa perizinan yang sesuai.

Baca juga: Alasan Mendag Belum Loloskan Sisa Izin Impor Bawang Putih

“Bagi Kawaniaga yang mempunyai usaha, pastikan seluruh urusan perizinan dan administrasi kalian sudah beres sebelum melakukan ekspor maupun impor, ya. Jangan sampai barang kalian bermasalah, bahkan kena sanksi karena tidak memiliki izin,” tulis akun Instagram Kemendag, Kamis (20/2/2020).

Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan di post border juga bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya