Minuman Berpemanis Kena Cukai, Harga Jual Bisa Naik Sampai 40%

, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 14:42 WIB
Minuman (Foto: The Guardian)
Share :

JAKARTA – Pemerintah mengusulkan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis sebagai upaya pengendalian penyakit diabetes dan menambah pemasukan negara. Walau begitu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menolak rencana ini.

Baca Juga: Minuman Berpemanis Dikenakan Cukai, Pengusaha: Ini Akan Menurunkan Penjualan

Dalam hitungan Gapmmi, besaran cukai sebesar Rp1.500 dan Rp2.500 terlampau memberatkan. Ia memperkirakan, harga jual akan naik sekitar 30%-40%.

"Minuman botol berkarbonasi itu anggaplah harganya Rp5.000, kalau ditambah cukai harga produksinya akan naik 40%. Harga di konsumen itu akan naik jadi Rp7.000 sampai Rp8.000," ujar Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman dilansir dari BBC Indonesia, Jumat (21/2/2020).

Baca Juga: Minuman Berpemanis Diusulkan Kena Cukai, Begini Penjelasan dari Sisi Kesehatannya!

Karena itu, ia akan berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk membicarakan persoalan tersebut agar bisa menemukan titik tengah.

"Karena kami belum pernah diajak bicara tujuan cukai ini. Tapi kami kalau tujuan pemerintah untuk menurunkan obesitas, kami akan support untuk melakukan edukasi dan mencari bahan baku," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya