Peserta diingatkan saat ujian berlangsung, hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD.
“Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas),” bunyi pengumuman bagi para peserta tes SKD CPNS Setkab dan Kemensetneg.
Panitia seleksi juga kembali mengingatkan, ujian CPNS murni hasil usaha sendiri. Di mana pemerintah ingin mendapatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang benar-benar berkualitas.
(Dani Jumadil Akhir)