Pelarangan Truk Kelebihan Beban Berlaku Penuh Awal 2023

Irene, Jurnalis
Senin 24 Februari 2020 17:48 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)
Share :

Pada kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut para pelaku usaha siap mendukung terkait rencana pemberlakuan aturan larangan angkutan ODOL pada Januari 2023.

Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB, dimana sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43%.

Kemenhub sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatan. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL. Diantaranya : Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, Penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Korlantas Polri, dan sejumlah asosiasi seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan sejumlah pihak terkait lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya