Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, jika nama peserta yang sudah masuk ke dalam daftar hitam, maka akan didrop langsung dari perhelatan CPNS. Artinya, peserta yang ketahuan tidak akan bisa menjadi sepanjang hidupnya.
"Nama peserta seleksi pengguna joki juga akan di- blacklist. Jika sampai masuk dalam daftar hitam, nama peserta SKD penyewa joki otomatis akan didrop dari perhelatan rangkaian seleksi CPNS dan itu berarti seumur hidup pelamar bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara," ujarnya kepada Okezone.
(Feby Novalius)