JAKARTA - Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski menuai pro dan kontra, pemerintah meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat memihak buruh.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut pemerintah akan serap aspirasi dari asosiasi dan buruh pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak termasuk buruh bisa diserap aspirasinya untuk RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar dia pada acara IDX Channel Economic Forum di Hotel Luwansa Jakarta, Senin (24/2/2020).
Berikut Okezone telah mengumpulkan fakta terkini omnibus law cipta kerja, Minggu (1/3/2020) :
1. Terdiri dari 174 Pasal
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebut, reaksi kontra dari masyarakat itu karena mereka hanya melihat sejumlah hal kecil dalam RUU tersebut. Sedangkan gambaran besar yang dirancang pemerintah memiliki visi perekonomian nasional yang menatap jauh ke depan.
"Apabila publik hanya melihat satu atau dua isu, saya kira itu sangat wajar. Sebab itu kan memang bentuk perhatian dari teman-teman," kata dia pada acara IDX Channel Ekonomic Forum di Luwangsa, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Dia menjelaskan, dari struktur pasal yang berjumlah 174 di dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu, sekira 86,5% itu membicarakan masalah perizinan, kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM.
2. Tranformasi Ekonomi sudah Masuk RPJMN 2020-20204
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menjelaskan pada tahun 2045 itu, pemerintah ingin ekonomi Indonesia terbesar keempat di dunia. "Dan kita juga ingin keluar dari middle income trap. Maka momentum ini sudah tepat," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, transformasi ekonomi ini juga sudah dimasukkan ke dalam RPJMN 2020-2024. Di mana, di dalamnya juga membahas beragam kendala dalam upaya transformasi ekonomi tersebut, khususnya dalam hal investasi.
"Permasalahan utama di Indonesia dalam hal ekonomi dan investasi itu misalnya seperti masalah korupsi, masalah inefisiensi birokrasi, serta masalah perizinan. Sehingga, hal-hal itulah yang didorong dan difokuskan oleh pemerintah, agar semua hal itu bisa tergambar di dalam alur RUU Cipta Kerja tersebut," tandas dia.