5 Jurus BI Stabilisasi Moneter dan Mitigasi Virus Korona

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 02 Maret 2020 17:24 WIB
Bank Indonesia. Foto: Okezone
Share :

Baca Juga : WNI Positif Korona, Kemenhub Imbau Masyarakat Pakai Masker di Transportasi Umum

"Kebijakan ini akan diimplementasikan 1 April 2020 selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali. Kegiatan ini diharapkan mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah," tuturnya.

Keempat memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah. Jadi bagi investor asing yang sudah menjual SBN namun mau kembali berinvestasi ke dalam Rupiah bisa menggunakan DNDF.

Kelima, BI menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. BI juga akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian termasuk dampak Covid-19 serta memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya