Siap-Siap! Truk Kelebihan Muatan Bakal Dipotong

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 02 Maret 2020 12:19 WIB
Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Beban. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memotong truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL). Hal itu dilakukan supaya tidak ada lagi kendaraan kelebihan muatan atau zero ODOL pada 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono mengatakan, pihaknya kali ini normalisasi truk, kebetulan jenis dump truck untuk memenuhi peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenhub Targetkan Tidak Ada Lagi Angkutan 'Obesitas' pada 2022

"Pemotongan ini dalam rangka kita membangun optimisme bahwa di jalan kita semakin selamat. Dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan juga akan nanti mampu mengakslerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional," kata dia di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (2/3/2020).

Menurut dia, saat ini Kemenhub masih melakukan dialog. Namun, rencana zero ODOL sudah direspons baik berbagai pihak karena memberikan suatu manfaat keuntungan yang besar.

Baca Juga: Menperin Minta Truk Kelebihan Muatan Masih Bisa Beroperasi, Ini Alasannya

"Kita sering kali lupa menghitung eksternalitas daripada hal seperti ini. Namun apabila kita mencermati secara seksama hasilnya akan sangat luar biasa. Kita melakukan kegiatan ini dalam rangka ingin jalan menjadi tempat yang sehat, selamat, dan aman bagi penggunanya," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Selain itu pemerintah juga akan mengembalikan muatan truk ke posisi normal.

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya