JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU), Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurut dia, kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satunya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Pimpinan DPR dan Menteri Sri Mulyani Bertemu, Bahas Apa?
"Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver ojek online seperti Gojek dan Grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain," ujar dia di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Di mana sebelumnya pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT tersebut.
"Jadi supir ojek online seperti Gojek dan Grab bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris," ungkap dia.