JAKARTA - PT Angkasa Pura II terus mengantisipasi penyebaran virus korona atau covid-19. Salah satunya memperketat pemeriksaan yang ada di bandaranya.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa mulai 8 Maret 2020 akan ada beberapa traveler yang dilarang masuk dan transit di Indonesia. Terutama dari beberapa wilayah Korea Selatan.
Baca juga: Cara Operator Bandara Tutupi Kerugian Akibat Virus Korona
"Traveler yang dilarang masuk dan transit di Indonesia adalah mereka yang dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Indonesia melakukan perjalanan di sejumlah wilayah Korsel yaitu Daegu dan Gyeongsangbuk-do," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Namun, lanjutnya, bagi traveler yang tidak ke dua wilayah itu harus memiliki surat keterangan sehat yang valid. Serta dikeluarkan otoritas kesehatan di Korsel untuk bisa masuk atau transit di Indonesia.