Standardisasi Pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Diterapkan 1 Juli

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 11:47 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok BI)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakati tiga langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).

Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga pada hari ini.

Baca Juga: Menanti Dampak Penurunan Giro Wajib Minimum, Diharap Memperluas Investasi

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut tiga langkah tersebut yakni pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR, lalu percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi.

"Ketiga pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar dia di Gedung BI Jakarta, Senin (9/3/20220).

Baca Juga: 5 Jurus BI Stabilisasi Moneter dan Mitigasi Virus Korona

Pelaku SPPUR adalah SDM di bank dan lembaga non bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pada saat ini jumlah SDM dimaksud mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level.

"Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya