MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Wamenkeu: Kita Akan Dalami Putusan Itu

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 20:21 WIB
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.

Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.

 Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Serikat Pekerja: Setuju Sekali

Terkait hal itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pihaknya akan mendalami keputusan MA tersebut. Seperti apa butuhnya dan apa saja implikasinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya