JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Serikat Pekerja: Setuju Sekali
Terkait hal itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pihaknya akan mendalami keputusan MA tersebut. Seperti apa butuhnya dan apa saja implikasinya.