"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru. Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya," ungkap dia.
Lalu apakah dengan keputusan MA itu peserta BPJS yang sudah bayar akan dikembalikan? Menurut Suahasil, itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah pemerintah dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya.
"Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain," kata dia.
(Fakhri Rezy)