"Tentu juga situasi BPJS yang kita ketahui adalah pada tahun lalu itu. BPJS mengalami defisit cukup dalam. Dan defisit itu yang diharapkan menambal siapa? Pemerintah ya," ujar dia di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3/2020).
Kemudian, lanjut dia, pemerintah sudah lakukan cara sejak tahun lalu untuk bagaimana mencari tambalnya itu. "Caranya yakni menambal yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang. Uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa," ungkap dia.
Baca juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Kita Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah
Maka itu, tutur dia, dibuat caranya yakni pemerintah itu membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelas 3 dinaikkan.