Tarif Ojek Online Naik Lagi, Ini Besarannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 11:02 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone.com)
Share :

Dengan demikian lanjut Budi, maka tarif batas bawah (TBB) ojek online naik dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp2.250. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp2.500 menjadi 2.650.

Kemudian untuk biaya jasa minimalnya adalah Rp9000 hingga Rp10.500. Lebih tinggi dari biaya jasa minimal sebelumnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000.

"TBB (naik) menjadi Rp2.250 dari Rp2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp2.500 menjadi Rp2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah lakukan penyesuaian menjadi Rp9000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp10.500," kata Budi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya