Baca Juga: Daftar Keringanan Pajak yang Bakal Diberlakukan Imbas Virus Korona
Dari permintaan, lanjut dia, bisa menaikan atau menjaga daya beli dalam wujud pajak ditanggung pemerintah, sehingga pekerja bisa mendapatkan gaji secara penuh.
"Sedangkan untuk PPh pasal 25 atau untuk korporasi, desainnya akan diberikan kompensasi di awal. Seperti ada yang dipungut dulu, lalu dikompensasi di akhir tahun, daripada menunggu akhir tahun dikompensasi, kalau masih bisa menjadi haknya si wajib pajak itu akan diberikan di depan," ungkap dia.
Dia menambahkan untuk implementasi stimulus jilid II ini akan berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan pemerintah.
"Keputusan mengenai stimulus ini akan ditetapkan pada hari ini di rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)