JAKARTA - Pemerintah memberikan stimulus dengan menanggung pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21), pajak penghasilan badan usaha (PPh pasal 25) dan bea masuk pajak impor (PPh Pasal 22). Diharapkan pembebasan pajak ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat di tengah mewabahnya virus korona.
Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira , stimulus ini tidak akan meningkatkan konsumsi, namun hanya mempertahankan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Penerimaan Negara Berkurang Berapa bila Pajak Penghasilan Dibebaskan?
Relaksasi pajak semacam ini tidak hanya dilakukan Indonesia, namun negara-negara lain yang terjangkit virus korona. Baru-baru ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Prancis Emmanuel Macron juga menerapkan stimulus fiskal.
“Hal ini dilakukan untuk antisipasi lemahnya perekonomian akibat wabah virus korona,” ujar dilansir dari BBC Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Awal April, Pembebasan Pajak Penghasilan Mulai Berlaku
Namun demikian, stimulus fiskal ini dianggap tidak akan cukup efektif meredam perlambatan ekonomi akibat virus korona. Selain memberikan stimulus fiskal, pemerintah semestinya juga memberikan stimulus moneter, seperti menurunkan suku bunga acuan Bank Indonesia dan memberikan kredit murah kepada masyarakat.
"(Stimulus) fiskal nggak cukup. Ini perlu gabungan fiskal dan moneter, misalnya bunga kredit yang lebih murah. Jadi Bank Indonesia harusnya bisa support dengan menurunkan suku bunga acuannya lebih agresif," ujarnya.
"Fiskal jalan, moneter juga support. Kalau fiskal sendiri nggak kuat," lanjut Bhima.