JAKARTA - Sensus Penduduk tahun 2020 atau SP2020 sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 31 Maret 2020 secara online. Selain online, Badan Pusat Statistik (BPS) juga melakukan sensus penduduk secara manual yakni wawancara.
Masyarakat diminta mengakses laman sensus BPS dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
Baca Juga: Sensus Penduduk 2020, BPS Jamin Kerahasiaan Data
BPS telah berpengalaman selama 60 tahun dalam melaksanakan enam kali sensus penduduk setelah kemerdekaan. Dimulai pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Selama itu pula pelaksanaan sensus penduduk menggunakan cara tradisional. Petugas datang dari rumah ke rumah untuk melakukan wawancara.
Sementara pada pelaksanaan SP2020 atau sensus penduduk yang ketujuh, BPS melakukan pembaruan penting pada cara pengumpulan datanya. BPS membagi pengumpulan data menjadi dua tahap. Sensus Penduduk Online pada 15 Februari-31 Maret 2020 dan pencacahan lapangan pada 1–31 Juli 2020.
Baca Juga: Tahapan Sensus Penduduk 2020, Apa Saja?
Metode ini akan membuat sensus penduduk lebih praktis dan efisien. Masyarakat dapat berpartisipasi secara mandiri melalui situs web sensus.bps.go.id dengan menggunakan perangkat yang terhubung jaringan internet.
Jika tidak sempat mengisi secara online, masyarakat akan dikunjungi petugas sensus di bulan Juli untuk melakukan wawancara. Baik secara online maupun wawancara, masyarakat diminta memberikan jawaban dengan jujur dan benar.
“Semangat perubahan ini dilakukan berdasarkan arahan Bapak Presiden bahwa kita semua harus berkolaborasi, meninggalkan ego sektoral, dan terus menerus menerapkan inovasi,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).