JAKARTA - Juru tagih utang atau debt collector dalam bisnis pembiayaan kendaraan bermotor kerap kucing-kucingan dengan penunggak utang. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena angsuran kredit tidak lancar.
Legalkan pengambilan kendaraan di jalanan seperti yang dilakukan oleh profesi yang biasa disebut juga dengan mata elang ini?
Baca Juga: Ojol dan Debt Collector Terlibat Bentrokan di Sleman Yogyakarta
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi.
“Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya enggak ditarik bayar,” ujar Bambang seperti dikutip KRJogja, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Bambang melanjutkan, jika debt collector tak memiliki sertifikat tetapi melakukan tindakan maka perusahaan pembiayaan wajib memberikan sanksi. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran.
“Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau you (perusahaan) enggak menindak saya yang menindak you (perusahaan),” jelasnya.
Baca Juga: Debt Collector dan Ojol Bentrok di Rawamangun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Bagi perusahaan yang tidak memberikan sanksi kepada karyawannya maka akan mendapat surat peringatan dari OJK sebanyak 3 kali. Lalu, bila tidak ada perubahan untuk perbaikan maka otoritas akan melakukan penutupan izin usaha atau izin pembiayaan.
“Pertama perusahaan itu harus menindak dia. itu kan aparat you. Perjanjian kerjasamanya gimana you sama si perusahaan outsourcing itu, kan ada klausul-klausulnya. Kalau enggak bener maka bisa begini, dilaksanakan lalu kita monitor. Jadi kita harus fair jangan main sruduk-sruduk saja OJK,” tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)