Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 14:25 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun.

Baca Juga: 'Vitamin' Kedua untuk Tangkal Korona Telan Rp22,9 Triliun

Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya