JAKARTA - Beragam stimulus fiskal untuk menangkal virus korona atau Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) resmi diluncurkan pemerintah.
Stimulus terdiri dari gaji pekerja sektor manufaktur tidak dipotong pajak hingga relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu.
Baca Juga: Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur
Tidak hanya pemerintah juga merelaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu bagaimana penjelasannya?