Stimulus Pajak, Restitusi PPN Dipercepat untuk 19 Sektor

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 14:31 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Mengutip keterangan resmi Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020), relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.

Baca Juga: Berlaku April, Tidak Tarik Pajak Pekerja 6 Bulan Bikin Kehilangan Pendapatan Rp8,6 Triliun

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar.

Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya