JAKARTA - Kementerian Perdagangan bakal segera menerbitkan aturan larangan ekspor masker. Larangan ini untuk mengantisipasi kelangkaan masker di dalam negeri imbas virus Korona.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah bakal menjamin kebutuhan masker di dalam negeri. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh pelaku industri untuk mengutamakan pemenuhan stok di dalam negeri.
Baca juga: Perdana, RI Ekspor Larva Kering ke Inggris
Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan. Selain itu, juga tidak menjelaskan apakah aturan tersebut nantinya akan berupa Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah atau bahkan Peraturan Presiden.
"Kita juga akan terbitkan larangan sementara produk masker untuk menjamin kebutuhan industri maupun konsumen dalam negeri," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Baca juga: Prioritaskan Dalam Negeri, Mendag Minta Produsen Tak Ekspor Masker
Agus menambahkan, larangan ini akan bersifat sementara. Sebab, jika produksi dan stok masker kembali normal atau bahkan surplus, dirinya mempersilakan produsen masker untuk melakukan ekspor kembali.
Dirinya juga meminta kepada seluruh produsen untuk meningkatkan produksi maskernya. Mengingat jumlah permintaan masker yang terus meningkat.
"Dan ini untuk sementara kita buat peraturan untuk melarang ekspor. Nanti disesuaikan sampai nanti kebutuhan cukup atau lebih. Kalau memang stoknya lebih baru kita buka lagi," kata Agus.
(Fakhri Rezy)