Daftar Barang Jaminan dalam Gadai Syariah, Apa Saja?

Irene, Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2020 20:27 WIB
Emas (Foto: Okezone)
Share :

Adapun barang yang diterima antara lain perhiasan seperti emas, intan, permata dan berlian, kendaraan seperti mobil, motor dan sepeda, barang rumah tangga seperti perabotan rumah tangga.

Mesin yang dapat dipindahkan seperti traktor dan pompa air, tekstil, aksesoris seperti jam tangan, tas dan dompet, dan surat berharga yang mempunyai nilai ekonomis juga termasuk barang yang diterima.

Sedangkan barang yang tidak diterima adalah barang milik pemerintah, barang yang mudah busuk, barang yang berbahaya dan mudah terbakar dan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diperdagangkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya