Virus Korona, Pelayanan di Kantor Pajak Ditiadakan hingga 5 April 2020

Irene, Jurnalis
Minggu 15 Maret 2020 13:44 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan pelayanan perpajakan yang di lakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini akan dimulai Senin (16/3/2020) besok hingga 5 April 2020.

"Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan," tulis DJP dalam siaran persnya, Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga: Bebas Pajak Berlaku, Bea Impor Dibebaskan untuk 19 Sektor Manufaktur

Peniadaan pelayanan pajak secara langsung ini termasuk juga pelayanan pajak yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik dilakukan oleh DJP maupun bekerja sama dengan pihak lain. Counter VAT Refund di bandara akan tetap dibuka untuk pelayanan langsung dengan pembatasan tertentu.

Meski demikian, wajib pajak tetap dapat dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id. Pelaporan SPT Masa juga dapat dikirim lelaui pos tercatat.

Baca Juga: Berlaku April, Tidak Tarik Pajak Pekerja 6 Bulan Bikin Kehilangan Pendapatan Rp8,6 Triliun

Adapun SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang terdapat dalam laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Para wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya