JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) berencana membeli kembali saham (buyback) sebesar Rp1,8 triliun. Untuk besaran saham akan disesuaikan dengan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 9 Maret 2020.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/3/2020), berdasarkan SEOJKNo. 3/SEOJK.04/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor,dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Turun, BNI Kaji Penyesuaian Bunga
Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan secara bertahapuntuk periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 15 Juni 2020. Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia.
Sementara itu, untuk biaya pembelian kembali saham Rp1,8 triliun berasal dari kas internal Perseroan, tidak termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan pembelian kembali saham.