Bisa Kerja dari Rumah, PNS Jangan Keluyuran

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 15:04 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
Share :

ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference. ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya