Kerja dari Rumah, Kinerja PNS Tetap Dipantau

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 15:50 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah. Hal ini memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Mengutip Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Senin (16/3/2020), ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga: PNS Kerja di Rumah Sampai 31 Maret 2020

PPK Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai.

Kemudian kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya