Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup sementara tempat destinasi wisata yang tersebar di wilayah Ibu Kota selama 14 hingga 29 Maret 2020. Adapun sebanyak 21 lokasi wisata yang berada di bawah naungan Pemprov DKI harus disetop pelayanan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19).
Baca juga: Kereta Komuter Angkut 546.429 Penumpang Tiap Hari, Ini Upaya KCI Tangkal Virus Korona
"Itu artinya, Ancol tutup, Ragunan tutup, Monas tutup, musuem yang dipegang oleh DKI tutup," ujar kata Gubernur DKI.
(Fakhri Rezy)