JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menerapkan pembagian area kerja (split operation) termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Hal ini sebagai antisipasi pencegahan dan penyebaran virus corona di Indonesia.
Mengutip keterangan KPEI, Selasa (17/3/2020), keputusan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 15 Maret 2020, dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Sunandar Ditunjuk Jadi Direktur Utama KPEI
Untuk kebijakan pembagian area kerja, KPEI akan membatasi kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lain yang memerlukan interaksi sejumlah orang.
Adapun operasional KPEI tetap berjalan normal dan tidak terjadi perubahan terhadap jam kerja operasional. KPEI juga akan selalu melakukan pemantauan dan koordinasi dengan setiap karyawan di lokasi-lokasi kerja dimaksud, untuk tetap menjaga kualitas layanan KPEI.