KPEI Terapkan Pembagian Area Kerja untuk Cegah Penularan Virus Corona

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 16:23 WIB
Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Dok. Angkasa Pura II)
Share :

JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menerapkan pembagian area kerja (split operation) termasuk kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Hal ini sebagai antisipasi pencegahan dan penyebaran virus corona di Indonesia.

Mengutip keterangan KPEI, Selasa (17/3/2020), keputusan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 15 Maret 2020, dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Sunandar Ditunjuk Jadi Direktur Utama KPEI

Untuk kebijakan pembagian area kerja, KPEI akan membatasi kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, rapat, maupun kegiatan lain yang memerlukan interaksi sejumlah orang.

Adapun operasional KPEI tetap berjalan normal dan tidak terjadi perubahan terhadap jam kerja operasional. KPEI juga akan selalu melakukan pemantauan dan koordinasi dengan setiap karyawan di lokasi-lokasi kerja dimaksud, untuk tetap menjaga kualitas layanan KPEI.

Baca Juga: Tak Mau Kebobolan, KPEI Tingkatkan Kehati-hatian Transaksi di Pasar Modal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengistruksikan pegawainya untuk mulai bekerja dari rumah, sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Sekitar lebih dari 70% pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Dewan Komisioner OJK hari ini memerintahkan pegawai OJK mulai bekerja dari rumah," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya