Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan Work from Home

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 08:51 WIB
OJK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan bekerja dari rumah.

Mengutip pengumuman OJK, Jakarta, Selasa (17/3/2020), Dewan Komisioner memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemimpin satuan kerja (Deputi Komisioner dan Kepala Departemen) untuk membolehkan pegawainya untuk bekerja dari rumah. Tapi tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona

Sementara itu, Pejabat OJK tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dalam surat edaran DK OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya