Hambat Penyebaran Corona, OJK Ikut Lakukan Work from Home

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 08:51 WIB
OJK (Okezone)
Share :

Peraturan ini ditetapkan pada 15 Maret 2020. Di mana sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meminimalisir risiko tersebarnya virus Corona.

 Baca juga; Pasar Saham Anjlok, OJK Beri Stimulus untuk Industri Keuangan

Kebijakan tersebut harus dilakukan serentak oleh instansi pemerintah termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh lembaga negara lainnya termasuk OJK. Hal ini agar tujuan meminimalisir penyebaran virus Corona dapat tercapai secara optimal.(wdi)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya