Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Arahan OJK untuk Industri Jasa Keuangan

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 09:40 WIB
ATM (okezone)
Share :

 Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona

Industri jasa keuangan juga diminta menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Serta, industri jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.(wdi)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya