Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Arahan OJK untuk Industri Jasa Keuangan

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 09:40 WIB
ATM (okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk meminimalkan risiko tersebarnya virus Corona atau Covid-19. Hal ini agar arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi efektif.

Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (17/3/2020), OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang. Namun, tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

 Baca juga: OJK Minta Pegawainya Tak Lakukan Perjalanan hingga Meeting

Namun aturan tersebut tidak terbatas pada pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Selain itu, industri jasa keuangan harus meningkatkan kebersihan lingkungan kerja. begitu juga dengan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

 Baca juga: OJK Minta ATM hingga Loket Bank Dibersihkan Tangkal Virus Corona

Industri jasa keuangan juga diminta menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Serta, industri jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.(wdi)

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya