Pengaturan piket wajib memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pegawai berjalan efektif. Pembagian dan pemantauan pelaksanaan tugas Pegawai Work From Home (WFH) dilaksanakan oleh atasan langsung selaku Pejabat Penilai.
Pegawai yang bertugas secara WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah serta wajib mengisi aktivitas harian dan melaporkan pelaksanaan tugas melalui e-Kinerja kepada Atasan Langsung/Pejabat Penilai sebagai bahan penilaian kinerja.
Pegawai yang bertugas secara WFH memperoleh uang makan dan tunjangan kinerja sesuai hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan.
(Feby Novalius)