Terapkan Work from Home, Kementan Siapkan Juga Jadwal Piket Pegawai

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 17:04 WIB
PNS Bisa Kerja dari Rumah Selama Merebaknya Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
Share :

Pengaturan piket wajib memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pegawai berjalan efektif. Pembagian dan pemantauan pelaksanaan tugas Pegawai Work From Home (WFH) dilaksanakan oleh atasan langsung selaku Pejabat Penilai.

Pegawai yang bertugas secara WFH tidak diizinkan meninggalkan rumah serta wajib mengisi aktivitas harian dan melaporkan pelaksanaan tugas melalui e-Kinerja kepada Atasan Langsung/Pejabat Penilai sebagai bahan penilaian kinerja.

Pegawai yang bertugas secara WFH memperoleh uang makan dan tunjangan kinerja sesuai hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya