Buruh Kena Virus Corona, Upahnya Dibayar Penuh selama Karantina

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 18:22 WIB
Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit China. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Menaker Ida menjelaskan, surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran corona virus disease 2019 covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan covid-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

“Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait covid-19 di lingkungan kerja,” kata Menaker Ida.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya